Pelayanan Masyarakat

Pelayanan masyarakat berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Pangkalan Kasai.

Tugas Pokok & Fungsi

Layanan Kelurahan Berdasarkan Seksi

Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah rincian pelayanan yang tersedia di Kelurahan Pangkalan Kasai berdasarkan bidang tugas masing-masing seksi.

Seksi Pemerintahan Umum

  • Pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi: Lahir, Mati, Datang, dan Pindah
  • Pengumpulan dan Pengolahan Data Administrasi Pemerintah
  • Pelaksana Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Pengurus RW dan RT, serta Penyelesaian Proses Administrasinya
  • Membantu Pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
  • Membantu Kegiatan Pemilu dan Pilkada

Seksi Pemberdayaan & Pembangunan Masyarakat

  • Menyusun Rencana Kerja dan Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
  • Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan
  • Mengelola Data dan Jumlah dan Jenis Produksi Perekonomian dan Retribusi
  • Melaksanakan Layanan Administrasi Perizinan: Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Lainnya
  • Evaluasi Pembangunan Keswadayaan Masyarakat
  • Pembinaan Pembangunan Keswadayaan Masyarakat
  • Memfasilitasi Kerjasama Umum dan Koperasi
  • Validasi Data PMKS dan Jamkesmas
  • Membantu Meningkatkan Kesejahteraan Penghasilan melalui KUUBE, Pelatihan dan Keterampilan Masyarakat
  • Membina Sarana Peribadatan, Keagamaan, & Kelompok Pengajian
  • Menyusun & Membina Kelembagaan: LPM, PKK, RT, RW, Karang Taruna, OKP, dan Ormas
  • Membina Kegotongroyongan, Bakti Sosial, PHBS, UKS, Pendidikan PAUD dan lain-lain

Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum

  • Pemeriksaan Surat-surat Perizinan Usaha dan Pembangunan
  • Evaluasi dan Monitoring Pembangunan di Kelurahan
  • Pembinaan Kepada Anggota Linmas
  • Membantu Pol PP Penertiban Penyakit Masyarakat